Diposkan   25-02-2020   Oleh : Admin   Berita

Renovasi Rumah ? Jangan Lupa Perbarui IMB

Renovasi rumah akan dilakukan ketika terjadi kerusakan atau memperluas bangunan. Anda pernah atau berniat merenovasi rumah? Nah, ternyata Anda juga harus memperbarui Izin Membangun Bangunan (IMB). Lho, memangnya kenapa?


Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa renovasi adalah salah satu bagian dari kegiatan pembangunan. Oleh sebab itu, kegiatan merenovasi harus menggunakan IMB. Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Isinya sebagai berikut: “Izin mendirikan bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”

Tapi, IMB ini tidak dibutuhkan oleh semua jenis renovasi. IMB hanya akan dibutuhkan apabila renovasi yang dilakukan adalah dengan merombak denah rumah. Apa saja contohnya? Ini dia beberapa renovasi yang membutuhkan IMB:
- Menambah jumlah kamar
- Membongkar dinding untuk memperluas ruangan
- Membuat bangunan baru di bagian atas maupun samping
- Mengubah fasad bangunan

Nah, kalau Anda hanya mengecat, mengganti genteng, dan membuat saluran air baru, maka IMB baru tidak diperlukan. Hal yang paling penting adalah renovasi yang dilakukan tidak memengaruhi bentuk dari struktur rumah


Menurut anda, apakah isi website ini bersifat informatif?

Pilih
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 15.00
Jum'at
08.00 - 15.30