Survei Kepuasan Masyarakat
Yth. Bapak/Ibu Pelaku Usaha/Pimpinan Perusahaan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin melakukan Survei mengenai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik bidang perizinan dan non perizinan yang diberikan oleh Pegawai DPMPTSP.
Survei ini menyatakan pendapat masyarakat/pelaku usaha mengenai pengalaman dalam memperolah pelayanan instansi pemerintah atas penyelenggaraan pelayanan publik bidang perizinan dan non perizinan. Pernyataan sengaja dirancang sesederhana mungkin untuk tidak mengambil waktu Bapak/Ibu/Saudara/i yang berharga.
Berkenaan dengan hal tersebut, kami sangat mengharapkan partisipasi Bapak/Ibu untuk mengisi kuesioner pada laman https://bit.ly/skmDPMPTSP
Berikut Hasil Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin pada Semester 1 (Januari-Juni) Tahun 2020
Demikian, atas perhatian dan bantuannya kami sampaikan terima kasih.