Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin merupakan salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki peran strategis terhadap kemajuan daerah. Hal ini dikarenakan DPMPTSP Kab. Musi Banyuasin merupakan muara dari semua jenis perizinan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.
Salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kinerja (utamanya pada bidang pelayanan perizinan), maka pada tanggal 20 - 22 Februari 2019 DPMPTSP Kab. Musi Banyuasin akan menyelenggarakan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Berusaha di 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin, yaitu Kecamatan Babat Toman, Kecamatan Keluang, dan Kecamatan Plakat Tinggi.
Sosialisasi Pelayanan Perizinan ini merupakan salah satu program kerja dinas yang sudah dilaksanakan rutin setiap tahunnya. Tujuannya diselenggarakannya sosialisasi ini adalah untuk meng-edukasi dan menggugah kesadaran masyarakat terkait pentingnya perizinan dalam semua aktivitas dan kegiatan di Kabupaten Musi Banyuasin. Karena bagi masyarakat dan pelaku usaha, izin merupakan salah satu jaminan berusaha memiliki kepastian hukum. Selain itu, sosialisasi ini juga diselenggarakan untuk menyebarkan berbagai informasi mengenai tugas pokok dan fungsi dinas, mendengar aspirasi masyarakat, dan mendiskusikan berbagai keluhan secara langsung dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai upaya transparansi dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. (dpmptsp)