Gelar Temu Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Sekayu (31-07-2019), DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin menggelar pertemuan Satuan Tugas Percepatan Berusaha dan rapat penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) Perizinan dan Non Perizinan. Pertemuan tersebut diadakan di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Kabupaten Musi Banyuasin pada pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Rapat dihadiri sejumlah perwakilan dari instansi/perangkat daerah yang terlibat sebagai tim Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, yang keanggotaannya telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 1010/KPTS-DPMPTSP/2017. Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal. Kepala DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa yang mendasari dibentuknya Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 210). “Ada dua tugas Satgas Kabupaten, yaitu sebagai utama (leading) dan sebagai pendukung (supporting).”, ujarnya. Erdian melanjutkan bahwa Tugas utama Satgas Kabupaten meliputi Perizinan Berusaha merupakan kewenangan Bupati, sedangkan tugas satgas pendukung meliputi perizinan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota bersangkutan diperlukan oleh Menteri/Kepala Lembaga dan/atau Gubernur yang berfungsi sebagai leading sektor utama untuk menerbitkan perizinan berusaha.
Sementara itu, Bupati Musi Banyuasin, H. Dodi Reza Alex Noerdin, melalui Asisten Bidang Administrasi Umum, H. Ibnu Saad, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa yang perlu diperhatikan oleh Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha adalah melakukan pengawalan, pemantauan, dan penyelesaian hambatan atas perizinan sehingga peningkatan pelayanan perizinan di Kabupaten Musi Banyuasin dapat terus ditingkatkan.
Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha memiliki 4 (empat) point utama yaitu pengawalan proses perizinan, perizinan hanya melalui PTSP sebagai front line, adanya standar perizinan, dan pelayanan perizinan yang terintegrasi secara elektronik.
Sehubungan dengan pertemuan satgas ini, maka akan diadakan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) perizinan dan non perizinan oleh DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin bersama tim interdis penyusunan SOP dan SP yang terdiri dari beberapa perwakilan dari OPD terkait. Berdasarkan inventarisasi perizinan dan non perizinan, ada 19 (Sembilan belas) izin baru yang dilimpahkan kepada DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin. Untuk itu, sesuai dengan Permendagri No. 138/2017 tentang Penyelenggaraan PTSP Daerah, Pasal 12 : Dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan Pemda wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan dan standar operasional prosedur.
Rapat penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) perizinan dan non perizinan akan berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin selama 5 (lima) hari secara bergiliran oleh OPD terkait sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. (dpmptsp/dedy)