Sabtu, 21 Desember 2024,

Pengaduan Masyarakat tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan

By Admin DPMPTSP 01-10-202000:00:00 WIB

Yth. Bapak/Ibu/Saudara/i/Pelaku Usaha

di -

       Tempat

 

Untuk meyampaikan pengaduan masyarakat tentang pelayanan perizinan dan non perizinan, dapat disampaikan kepada petugas kami dengan mengisi formulir pengaduan pada laman pengaduan.dpmptsp.mubakab.go.id

Silahkan untuk mengisi identitas Anda, kemudian menyampaikan sampaikan keluhan, pengaduan, saran, dan kritik Anda mengenai pelayanan perizinan dan non perizinan yang kami berikan.

Selain melalui laman tersebut di atas, Bapak/Ibu/Saudara/i/Pelaku Usaha juga dapat menyampaikan pengaduan pada beberapa media sebagai berikut :

  • Kotak Pengaduan
  • Mengirimkan surat pengaduan yang di alamatkan ke kantor DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin Jl. Bupati Oesman Bakar Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu
  • Melalui surat elektronik yang dikirimkan ke alamat e-mail dpmptspmuba@gmail.com
  • Melalui aplikasi LAPOR! SP4N di alamat https://lapor.go.id
  • Whatsapp ke nomor 0811-7901-119
  • Media Sosial Facebook dan Instagram Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin
  • Telepon ke nomor 0811-7901-119
  • Pengaduan Online melalui pengaduan.dpmptsp.mubakab.go.id


Video Terbaru

View All Video