Diposkan   11-12-2018   Oleh : Admin   Berita

Pedoman Budaya dan Etika Kerja di lingkungan DPMPTSP Kab. Muba

Sekayu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin (DPMPTSP Kab. Muba) menerbitkan Pedoman Budaya dan Etika Kerja di lingkungan DPMPTSP Kab. Muba, 11 Desember 2018

Menurut Bapak Erdian Syahri, S.Sos, M.Si (Kepala DPMPTSP Kab. Muba) melalui Pedoman budaya dan etika pegawai kami diharapkan "Wajib berkomitmen" memiliki budaya dan etika kerja maka perlu dibuat Keputusan Kepala Dinas.

Pedoman disusun dengan 2 (dua) pembagian yaitu :

1. Pedoman Budaya antara lain Prinsip Dasar Budaya Kerja yang dibagi kedalam 6 Prinsip, Manfaat Budaya Kerja yang dibagi 7 manfaat, nilai nilai budaya antara lain : Profesionalisme, Melayani, Tanggung Jawab, Integritas dan bersih yang disingkat "DPMPTSP - Prestasi", dan  Aktualisasi Budaya Kerja dengan 7 Aktualisasi.

2. Pedoman Etika Pegawai yang diuraikan menjadi etika umum, etika khusus, etika menerima tamu, etika menerima telpon, etika berpakaian, etika jam kerja dan etika pemberian motivasi personil.

Diharapkan seluruh Pegawai Negeri Sipil dan Honorer pada DPMPTSP Kab. Muba dapat memahami dan mematuhi serta mengaplikasikan pedoman budaya dan etika pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam bekerja menuju Muba Maju Berjaya 2022

Sumber : Peraturan Kepala DPMPTSP Kab. Muba Nomor : 800/104/KPTS/III/2018 tanggal 11 Desember 2018


Menurut anda, apakah isi website ini bersifat informatif?

Pilih
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 15.00
Jum'at
08.00 - 15.30