Diposkan   13-11-2018   Oleh : Admin   Berita

Rapat Pembinaan Perusahaan yang belum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)

Sekayu, Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal (BP3PM&IPM) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Muba untuk menunjang tugas pokok dan fungsi BP3M&IPM sebagai pengendalian Penanaman Modal Perusahaan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin.

Selaku leading sektor pengendalian perusahaan baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), setiap perusahaan wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yaitu setiap 3 Bulan sekali (Triwulan) dengan waktu paling lambat penyampaian LKPM yaitu :
1. TRIWULAN I (PERIODE JANUARI - MARET) disampaikan paling lambat tanggal 10 April
2. TRIWULAN II (PERIODE APRIL - JUNI) disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli
3. TRIWULAN III (PERIODE JULI - SEPTEMBER) disampaikan paling lambat tanggal 10 Oktober
4. TRIWULAN IV (PERIODE  OKTOBER - DESEMBER) disampaikan paling lambat tanggal 1 Januari.

Mendukung suksesnya penyampaian LKPM Bidang (BP3M&IPM) DPMPTSP Kab. Muba menggelar rapat konsolidasi hasil penyampaian LKPM triwulan III yang telah di data oleh Staf Seksi Pengolahan data setelah direviu dan dievaluasi masih ada perusahaan yang belum menyampaikan LKPM dimaksud akan ditindaklanjuti dengan Kepala Seksi dan Staf Seksi Pembinaan untuk dikirim surat pemberitahuan untuk segera menyampaikan LKPM baik secara online dan manual ke BKPM RI, DPMPTSP Prov. Sumsel maupun DPMPTSP Kab. Muba.

Itulah pentingnya rapat persiapan pembinaan ke perusahaan yang belum menyampaikan LKPM Triwulan, hal ini sesuai dengan rapat Bidang Pengendalian agar Seksi Pembinaan melakukan pengiriman surat penyampaian LKPM melalui kontak Telpon/HP atau Whatapps Pihak Legal/humas PMA/PMDN maupun melalui pengiriman surat ke alamat email masing masing perusahaan, jika perusahaan tidak mematuhi akan ditindaklanjuti dengan memberikan peringatan kepada perusahaan.

Rapat telah dilaksanakan oleh seluruh jajaran Bidang BP3M&IPM diruang rapat DPMPTSP Kab. Muba.


Menurut anda, apakah isi website ini bersifat informatif?

Pilih
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 15.00
Jum'at
08.00 - 15.30