Diposkan   03-01-2020   Oleh : Admin   Berita

Inovasi GSM 1K

Untuk menjamin legalitasnya, setiap bangunan di Kabupaten Musi Banyuasin harus memiliki IMB. Hal itu perlu karena dengan adanya IMB, sebuah bangunan memiliki legalitas sehingga memiliki kekuatan hukum. Bangunan yang telah ber-IMB memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, yakni: Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi, Jaminan Kredit Bank, Peningkatan Status Tanah, dan Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan.

Di Tahun 2020 ini, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai inovasi pelayanan publik terbaru dalam bidang perizinan dan non perizinan, yaitu Gerakan Sadar IMB dengan target 1.000 izin yang bisa dikeluarkan atau bisa disingkat menjadi GSM 1 K. Hal tersebut dilaksanakan oleh DPMPTSP untuk menggugah kesadaran pemilik bangunan untuk segera memiliki IMB, apalagi untuk bangunan keagamaan dan bangunan pemerintah. Target utama dari inovasi ini adalah bangunan keagamaan dan bangunan pemerintah yang tidak dikenakan biaya retribusi/gratis.

Kata “Gratis” yang dimaksud merujuk kepada pengurusan perizinan yang tidak dipungut biaya serta bebas biaya retribusi untuk bangunan rumah ibadah, juga termasuk bangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang status kepemilikan bangunannya adalah milik pemerintah. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB, dimana dalam Pasal 22 ayat (3) menjelaskan pemberian IMB untuk bangunan milik pemerintah atau pemerintah daerah tidak dikenakan retribusi dan Pasal 23 ayat (2) bahwa Bupati/Walikota dapat memberikan pembebasan retribusi IMB berdasarkan kriteria bangunan dengan fungsi keagamaan (masjid/musholla, gereja, vihara, klenteng, pura).

Sementara itu, untuk bangunan selain milik pemerintah, dalam artian bangunan yang status kepemilikannya adalah pribadi dengan fungsi hunian dan usaha (seperti rumah tinggal, rumah ruko, menara, dan bangunan sarang burung walet), proses pengurusannya tidak dipungut biaya namun dikenakan biaya retribusi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi IMB. (dpmptsp/dedy)


Menurut anda, apakah isi website ini bersifat informatif?

Pilih
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 15.00
Jum'at
08.00 - 15.30