Diposkan   29-04-2019   Oleh : Admin   Berita

Semakin Canggih, DPMPTSP MUBA Terapkan Tanda Tangan Digital

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Banyuasin menerapkan tanda tangan digital atau elektronik di beberapa bidang pelayanan perizinan dalam upaya memberikan kemudahan dan efisiensi waktu bagi masyarakat.

"Penerapan tanda tangan digital tersebut sebagai upaya memberikan pelayanan prima serta meningkatkan efisiensi waktu bagi masyarakat dan pelaku usaha yang mengajukan perizinan." kata Plt. Kepala DPMPTSP Kab. Musi Banyuasin, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si. Lanjutnya, dengan digunakannya tanda tangan elektronik maka pejabat pemegang kepentingan bisa menandatangani perizinan dan non perizinan dari manapun dan kapanpun. Walaupun demikian, proses administrasi pelayanan perizinan dan non perizinan tetap dilakukan. Syarat dan prosedur yang disiapkan dalam aplikasi harus dipenuhi terlebih dahulu sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP MUBA.

Erdian Syahri, S.Sos., M.Si lebih lanjut mengatakan penerapan tanda tangan berbasis elektronik itu telah dilakukan pada beberapa izin bidang pembangunan khususnya Izin Pendirian Apotek dan Izin Pendirian Klinik, juga pada beberapa izin bidang Kesejahteraan Rakyat khususnya Surat Izin Praktik Perawat dan Surat Izin Praktik Bidan.

Sedangkan terkait jenis perizinan lainnya, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si mengatakan bahwa pengembangan dilakukan bertahap. Ke depannya akan diterapkan pada seluruh izin dan non izin yang dilayani oleh DPMPTSP Kab. MUBA, sehingga efisiensi waktu dapat tercipta dan pelayanan menjadi lebih cepat.

Sementara itu, Kasi Pelaporan dan Peningkatan Layanan, Yunita Indriaty, S.E., M.Si mengatakan bahwa tanda tangan digital yang diterapkan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dokumen yang ditandatangani secara digital/elektronik tersertifikasi BPPT RI sesuai ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir akan legalitas tanda tangan digital tersebut, karena sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan tanda tangan tersebut sah secara hukum dan memiliki nilai yang sama dengan tanda tangan basah." Kata Yunita Indriaty, S.E., M.Si. (dpmptsp/dedy)


Menurut anda, apakah isi website ini bersifat informatif?

Pilih
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 15.00
Jum'at
08.00 - 15.30