Diposkan   27-03-2019   Oleh : Admin   Berita

Tingkatkan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, DPMPTSP Kab. MUBA Gelar Sosialisasi di Kecamatan Babat Supat

Salah satu indikasi keberhasilan otonomi daerah adalah kemampuan Pemda dalam memberikan pelayanan publik dengan baik. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin melalui DPMPTSP terus menggelar sosialisasi di tingkat kecamatan guna memberikan pelayanan publik yang memuaskan dan meningkatkan pelayanan perizinan dan non perizinan. Sosialisasi perizinan dan non perizinan kali ini diadakan di Kecamatan Babat Supat (Rabu, 27/03/2019), tepatnya di Desa Babat Banyuasin. Sosialisasi perizinan dan non perizinan di Kecamatan Babat Supat merupakan tindak lanjut atau rentetan dari serangkaian sosialisasi yang sudah dilaksanakan oleh DPMPTSP di 5 kecamatan sebelumnya, yaitu Kecamatan Plakat Tinggi, Keluang, Babat Toman, Sungai Keruh, dan Lawang Wetan.

Kedatangan rombongan tim sosialisasi dari DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin disambut baik oleh Camat Babat Supat, Rio Aditya, S.IP., M.Si. Menurutnya, pelaksanaan sosialisasi perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan DPMPTSP dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perizinan yang dibayarkan oleh masyarakat/pelaku usaha. Selanjutnya, melalui Kepala Seksi Kebijakan dan Penyuluhan Layanan, Ardilla Heryani, S.T menyatakan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan guna menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengurus perizinan dan non perizinan, mengurangi risiko ketergantungan masyarakat/pelaku usaha dalam mengurus izin melalui perantara atau calo, sehingga meminimalisir stigma di masyarakat tentang birokrasi yang berbelit-belit.

Sosialisasi dihadiri oleh sejumlah masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Kecamatan Babat Supat. Masyarakat antusias bertanya kepada tim DPMPTSP mengenai persyaratan untuk membuat izin dan non izin, diantaranya mengenai IMB, SIUP, TDP, NIB, dan Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Selain sosialisasi izin dan non izin, tim DPMPTSP juga mempromosikan inovasi pelayanan publik SAJI MUBA (Siap Antar Jemput Izin Mudah Berbantuan) yang akan segera dilaunching pada 16 April 2019. (dpmptsp/dedy)


Menurut anda, apakah isi website ini bersifat informatif?

Pilih
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 15.00
Jum'at
08.00 - 15.30