Diposkan   27-02-2019   Oleh : Admin   Berita

Berikan Pemahaman kepada Masyarakat dan Pelaku Usaha, DPMPTSP Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan di Kecamatan Lawang Wetan

DPMPTSP Kab. Musi Banyuasin kembali menggelar Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan lanjutan di tingkat kecamatan. Hari ini (Rabu, 27/02/2019) sosialisasi dilakukan di Kecamatan Lawang Wetan. Kedatangan rombongan dari DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin disambut hangat dan antusias oleh Camat Lawang Wetan, Tazarni Hutami, S.STP., M.Si. “Maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan terhadap proses dan mekanisme dalam pelayanan izin dan non izin”, kata H. Wanarman, S.H., MM (Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kab. Musi Banyuasin) saat menyampaikan maksud kedatangan rombongan DPMPTSP kepada Camat Lawang Wetan, Tazarni Hutami, S.STP., M.Si.

Sosialisasi Perizinan dan Non Perizinan dilakukan di halaman Kantor Camat Lawang Wetan, dimulai pada pukul 09.00 WIB hingga selesai. Sasaran dalam sosialisasi ini adalah masyarakat, pelaku usaha, juga termasuk kepala dan perangkat desa yang ada di Kecamatan Lawang Wetan. “Sosialisasi ini sangat bagus untuk memberi pemahaman dan pencerahan kepada masyarakat dan pelaku usaha, juga termasuk perangkat desa, sebagai sarana menyebarkan informasi tentang tata cara proses perizinan guna melegalkan dalam melakukan usaha.”, kata Tazarni Hutami, S.STP., M.Si selaku Camat Lawang Wetan.

Sosialisasi dihadiri oleh sejumlah masyarakat dan pelaku usaha yang ada di Kecamatan Lawang Wetan. Hadir juga sejumlah kepala desa dan perangkat desa yang ada di Kecamatan Lawang Wetan. Berbagai pertanyaan muncul dalam sosialisasi perizinan dan non perizinan, dan yang paling sering ditanyakan adalah mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Selain melakukan sosialisasi, DPMPTSP juga melakukan pelayanan keliling sebagai jembatan antara masyarakat dengan pemerintah menuju tertib administrasi perizinan maupun non perizinan. Tim DPMPTSP Kab. Musi Banyuasin juga secara langsung mendatangi pelaku usaha untuk membagikan informasi perizinan dan non perizinan dalam bentuk penyebaran leaflet perizinan berusaha dan brosur layanan inovasi DPMPTSP Kab. Musi Banyuasin yaitu SAJI MUBA. (dpmptsp/dedy)


Menurut anda, apakah isi website ini bersifat informatif?

Pilih
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 15.00
Jum'at
08.00 - 15.30