Diposkan   22-02-2019   Oleh : Admin   Berita

Gencar Sosialisasikan Perizinan Hingga ke Babat Toman

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin semakin gencar melakukan Sosialisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan ke kecamatan. Kecamatan Babat Toman menjadi pemberhentian ketiga dalam agenda rutin sosialisasi ini. Kali ini (22/02/2019), DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin mendirikan tenda sosialisasi di area Pasar Babat Toman, tepatnya di Desa Toman. Seperti yang dilakukan di dua kecamatan sebelumnya, sosialisasi dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai.

Sosialisasi ini terus dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai tahapan perizinan, mulai dari permohonan hingga penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu. Selama sosialisasi berlangsung, masyarakat dan para pelaku usaha sangat antusias. Mereka banyak bertanya mengenai prosedur kepengurusan izin, dan yang paling banyak ditanyakan adalah mengenai Surat Izin Usaha Perdangangan (SIUP). "Sebagian besar para pelaku usaha yang belum memiliki izin ini menduga mengurus izin itu sulit dan ribet. Padahal tidak sulit, justru dengan adanya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sangat mempermudah bagi pemohon perizinan", demikian yang disampaikan H. Wanarman, SH, MM., Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan yang juga sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini.

Secara rutin, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Musi Banyuasin akan menggelar sosialisasi bergantian di tingkat kecamatan. Tidak hanya itu, para petugas terus mensosialisasikan pelayanan perizinan dan non perizinan kepada masyarakat melalui berbagai media, baik itu melalui media sosial, juga media lain yang bisa digunakan sebagai sosialisasi. Sosialisasi perizinan kepada masyarakat ini sangat penting, karena mempermudah pemerintah dalam hal pemantauan produk dan juga pemasaran. Beberapa manfaat dari perizinan berusaha diantaranya adalah legalitas usaha dari pemerintah, menjaga ketertiban umum, keamanan, keselamatan dan lingkungan. Serta, sebagai persyaratan untuk lembaga perbankan. (dpmptsp/dedy)


Menurut anda, apakah isi website ini bersifat informatif?

Pilih
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 15.00
Jum'at
08.00 - 15.30