Hanya 15 Menit! Izin Usaha Langsung Terbit
Sekayu - Setiap usaha, baik itu besar maupun kecil wajib memiliki izin usaha. Mengapa izin usaha menjadi penting untuk dimiliki ? Pertama, izin usaha berfungsi sebagai perlindungan hukum. Kedua, izin usaha dapat digunakan untuk pengembangan usaha. Izin usaha menjadi salah satu syarat dalam mengajukan suntikan modal di perbankan. Dan ketiga, izin usaha sebagai sarana promosi. Dengan adanya bukti legalitas usaha, pelaku usaha lebih mudah untuk mengembangkan usaha.
DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam penerbitan izin usaha. Bermodalkan E-KTP, Email, dan NPWP (jika diperlukan), tak perlu menunggu lama, hanya 15 menit (dengan catatan tidak ada masalah dari server pusat), surat izin usaha dapat terbit dan dicetak.
Mekanisme penerbitan izin usaha tersebut melalui sistem perizinan online, yaitu Online Single Submission (OSS). Para pelaku usaha akan dipandu oleh petugas DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengakses laman OSS di www.oss.go.id. kemudian pelaku usaha diminta untuk mengaktivasi akun dan mendaftarkan usahanya. Selanjutnya, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha diminta memilih bidang usahanya, kemudian OSS akan menerbitkan izin usaha yang diajukan, dapat berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau juga berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin berharap dengan adanya inovasi ini, ke depannya masyarakat dalam melakukan kegiatan usahanya benar-benar sesuai aturan karena telah memiliki izin usaha yang lengkap untuk terwujudnya legalitas dan kepastian berusaha dalam tertib administrasi perizinan (dpmptsp/dedy).