PENGUMUMAN
![](/upload/kontent/025c11f78bd45ff6ad3ef952e1c72dce_64709BD9-9CAE-406E-83AA-13B6ECC113FB.jpeg)
PENGUMUMAN
Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor 800/359/BKPSDM/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 untuk Melaksanakan Tugas Kedinasan dengan Bekerja dari Rumah (Work From Home), dengan ini DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin menghimbau kepada pemohon perizinan dan non perizinan untuk dapat mengoptimalkan pelayanan secara online / daring melalui website pada tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan 9 April 2020 dengan ketentuan sebagaimana disampaikan pada postingan tersebut di atas.