Diposkan   30-03-2020   Oleh : Admin   Berita

PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor 800/359/BKPSDM/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 untuk Melaksanakan Tugas Kedinasan dengan Bekerja dari Rumah (Work From Home), dengan ini DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin menghimbau kepada pemohon perizinan dan non perizinan untuk dapat mengoptimalkan pelayanan secara online / daring melalui website pada tanggal 31 Maret 2020 sampai dengan 9 April 2020 dengan ketentuan sebagaimana disampaikan pada postingan tersebut di atas.


Menurut anda, apakah isi website ini bersifat informatif?

Pilih
Hari
Jam Pelayanan
Senin - Kamis
08.00 - 15.00
Jum'at
08.00 - 15.30