Teken Perpanjangan Kesepakatan Bersama dengan Kejari Musi Banyuasin
Sekayu - Setahun berlalu, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin kembali menandatangani perpajangan Kesepakatan Bersama tentang Penanganan Permasalahan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatangan kesepakatan bersama tersebut dilakukan di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin pada pukul 10.00 WIB.
Penandatangan kesepakatan tersebut disaksikan langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Musi Banyuasin, H. Ibnu Sa'ad, S.Sos., M.Si yang dilakukan oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si dengan Kajari Musi Banyuasin, Suyanto, S.H., M.H. Acara tersebut juga dihadiri oleh Kasidatun, Kasipidsus, Kasipidum, Kasubbag BIN, dan Kasi BB pada Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Hadir juga sejumlah kasi, kasubbag, dan kabid pada lingkungan DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin.
Pemkab Musi Banyuasin melalui Asisten III Bidang Administrasi Umum mengapresiasi atas penandatangan kesepakatan bersama tersebut, dan berharap dapat meningkatkan kinerja di DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin. "Kesepakatan bersama ini adalah 'rumah' dalam penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara", ujar Ibnu Saad saat menyampaikan sambutannya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin, Erdian Syahri, S.Sos., M.Si. mengungkapkan bahwa tujuan dilaksanakannya perpanjangan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin adalah untuk saling mempercayai bahwa ketika dalam melaksanakan tugas tentunya akan menghadapi berbagai masalah atau problematika bidang hukum perdata dan hukum tata usaha negara sehingga untuk menyelesaikannya diperlukan bantuan dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin. Hal tersebut sesuai dengan tugas dan wewenang kejaksaan yaitu memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya baik sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara, instansi pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara.
Suyanto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dengan adanya kesepakatan bersama ini dapat dijadikan sebagai dasar hukum dalam penyelesaian masalah bidang perdata dan tata usaha negara yang ditindaklanjuti melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Disampaikan juga bahwa manfaat dengan adanya kesepakatan bersama ini dapat mendukung kinerja dinas terkait perizinan tertentu atau perizinan usaha. (dpmptsp/dedy)